karena setiap pemerintah umum pada hakikatnya sudahj punya jabatan dan fungsi masing-masing....ketika nanti urusan nya sudah melewati UU maka yang berwenang atasnya adalah MA dan MK.jadi presiden juga sudah memiliki tugas sendiri cuman yang mengendalikannya semua adlah presiden
karena setiap pemerintah umum pada hakikatnya sudahj punya jabatan dan fungsi masing-masing....ketika nanti urusan nya sudah melewati UU maka yang berwenang atasnya adalah MA dan MK.jadi presiden juga sudah memiliki tugas sendiri cuman yang mengendalikannya semua adlah presiden