Sharla11
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu: a. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertama memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara. b. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya. c. Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang. d. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara. Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
berdiri sebagai suatu negara
yang berdaulat, jika memenuhi
minimal 4 unsur, yaitu: a. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak
harus ada rakyatnya. Rakyat
yaitu sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu
perasaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.Rakyat merupakan
unsur yang utama berdirinya
suatu negara, karena rakyatlah
yang pertama memiliki kehendak
untuk mendirikan negara,
melindunginya serta mempertahankan kelangsungan
berdirinya negara. b. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara
adalah tempat bagi rakyat untuk
menjalani kehidupannya. Bagi
pemerintah merupakan tempat
untuk mengatur dan
menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari
wilayah darat, laut, udara dan
dasar laut dan tanah
dibawahnya. c. Pemerintahan yang
berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas
yaitu seluruh lembaga negara
yang terdiri dari lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit
yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil
presiden dan menteri-menteri.
Pemerintah yang berdaulat yaitu
pemerintah yang syah yang
diberi wewenang oleh rakyat
sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang. d. Pengakuan dari negara
lain. Suatu negara syah berdiri
manakala ada pengakuan dari
negara lain, baik secara de facto
maupun secara de yure.
Pengakuan secara nyata (de
facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari
negara internasional. Pengakuan
secara de yure maknanya secara
hukum international telah
memenuhi syarat untuk berdiri
sebuah negara. Misalnya Negara Republik
Indonesia secara defacto telah
berdiri sejak tanggal 17 Agustus
1945, sedangkan secara de yure
berdiri sejak taggal 18 Agustus
1945.