syifadhiahrafidah
Syarat- syarat diberikannya Hak Dekonsentrasi a. Delegasi Pengertian delegasi menurut Philipus M. Hadjon, delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan (Pejabat TUN) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggungjawab pihak lain tersbut. b. Mandat Mandat merupakan suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan pejabat tun yang memberi mandat. Keputusan ini merupakan keputusan pejabat yang memberikan mandat. Dengan demikian tanggung jawab dan tanggung gugat tetap ada pada pemberi mandat. c. Atribusi Atribusi dalam suatu dekonsentrasi tidak terdapat pembentukan lembaga baru yang terpisah dari organ pemerintah pusat. Artinya dalam dekonsentrasi, lembaga yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi adalah merupakan unsur pemerintah pusat.