Suatu negara dapat disebut negara hukum apabila memenuhi syarat syarat tertentu . sebutkan syarat syarat tersebut !
Bismiardiyah
Syarat2nya itu kurang lebih 1. Harus punya aturan dan undang2 2. Harus memiliki perangkat hukum ( Kepolisian, Hakim, Jaksa, DLL ) 3. Harus menegakkan peraturan dan undang2 yang sudah ada
73 votes Thanks 134
Deta261. Perlindungan hak-hak rakyat oleh pemerintah .2. Kekuasaan lembaga negara tidak absolut. 3. Berlakunya prinsip trias politica .4. Pemberlakuan check and balances. 5. Mekanisme pelaksanaan kelembagaan negara yang demokratis. 6. Kekuasaan lembaga kehakiman yang bebas. 7. Sistem pemerintahan yang transparan. 8. Adanya kebebasan Pers 9. Adanya keadialn dan kepastian hukum. 10. Akuntabilitas pemerintah dan pelaksanaan prinsip good governance.
1. Harus punya aturan dan undang2
2. Harus memiliki perangkat hukum ( Kepolisian, Hakim, Jaksa, DLL )
3. Harus menegakkan peraturan dan undang2 yang sudah ada
.2. Kekuasaan lembaga negara tidak absolut.
3. Berlakunya prinsip trias politica
.4. Pemberlakuan check and balances.
5. Mekanisme pelaksanaan kelembagaan negara yang demokratis.
6. Kekuasaan lembaga kehakiman yang bebas.
7. Sistem pemerintahan yang transparan.
8. Adanya kebebasan Pers
9. Adanya keadialn dan kepastian hukum.
10. Akuntabilitas pemerintah dan pelaksanaan prinsip good governance.