michigun
Solusinya=persebaran penduduk harus merata, maka lapangan kerja juga akan banyak
2 votes Thanks 2
dndmaulidaa
Poin pertama adalah Indonesia harus mempunyai suatu lembaga khusus yang menangani mengenai masalah kesejahteraan ini.
Poin kedua, Indonesia seharusnya mempunyai data yang jelas berapa pendapatan per bulannya dari setiap warga Negara, dan apakah pendapatan tersebut cukup untuk memenuhi standard hidup layak, sehat dan nyaman untuk seluruh keluarga
Poin ketiga, mengenai anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan. Saya kira tunjangan Negara yang menjamin anak-anak dapat hidup layak serta terjamin pendidikan dan kesehatannya juga berlaku untuk anak-anak yatim piatu yang tinggal di rumah-rumah panti asuhan, sehingga mereka mendapatkan kepastian kondisi nyaman akan hidup dan masa depannya
Poin keempat, bagi keluarga-keluarga yang berpendapatan rendah sehingga tidak mampu untuk bertempat tinggal yang layak, pemerintah dapat menyediakan suatu kompleks rumah tinggal milik Negara atau apartemen-apartemen milik Negara yang dapat dipergunakan oleh keluarga tersebut secara gratis dalam kurun waktu tertentu sampai mereka dirasa akan mampu untuk mendapatkan pendapatan yang layak untuk tinggal di rumah atau apartemen sewaan yang murah tetapi sehat dan layak huni. --------------------------------- Poin kelima, bagi para pengemis dan gelandangan. Para pengemis yang memang mengemis karena berada dalam kondisi kekurangan, maka pemerintah dapat menempatkan mereka dalam rumah atau apartemen milik Negara tersebut, sambil mereka mendapatkan pembinaan untuk mampu bekerja untuk dapat mempunyai kehidupan yang layak bagi dirinya atau keluarganya. Bahkan bagi mereka yang bersedia, pemerintah dapat mengirim mereka sebagai warga transmigrasi (baca poin kelima) agar mempunyai pendapatan yang cukup bagi keluarganya. Sementara bagi mereka yang mengemis karena menjadikan mengemis sebagai pekerjaan dan sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya, seperti kasus Walang dan Sa’aran, saya kira pemerintah harus berani memberikan hukuman pidana bagi mereka karena telah melanggar undang-undang kesejahteraan masyarakat (adakah undang-undang ini? Kalau tidak ada, bisa dibuat dulu J ) --------------------------------
Poin kedua, Indonesia seharusnya mempunyai data yang jelas berapa pendapatan per bulannya dari setiap warga Negara, dan apakah pendapatan tersebut cukup untuk memenuhi standard hidup layak, sehat dan nyaman untuk seluruh keluarga
Poin ketiga, mengenai anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan. Saya kira tunjangan Negara yang menjamin anak-anak dapat hidup layak serta terjamin pendidikan dan kesehatannya juga berlaku untuk anak-anak yatim piatu yang tinggal di rumah-rumah panti asuhan, sehingga mereka mendapatkan kepastian kondisi nyaman akan hidup dan masa depannya
Poin keempat, bagi keluarga-keluarga yang berpendapatan rendah sehingga tidak mampu untuk bertempat tinggal yang layak, pemerintah dapat menyediakan suatu kompleks rumah tinggal milik Negara atau apartemen-apartemen milik Negara yang dapat dipergunakan oleh keluarga tersebut secara gratis dalam kurun waktu tertentu sampai mereka dirasa akan mampu untuk mendapatkan pendapatan yang layak untuk tinggal di rumah atau apartemen sewaan yang murah tetapi sehat dan layak huni.
---------------------------------
Poin kelima, bagi para pengemis dan gelandangan. Para pengemis yang memang mengemis karena berada dalam kondisi kekurangan, maka pemerintah dapat menempatkan mereka dalam rumah atau apartemen milik Negara tersebut, sambil mereka mendapatkan pembinaan untuk mampu bekerja untuk dapat mempunyai kehidupan yang layak bagi dirinya atau keluarganya. Bahkan bagi mereka yang bersedia, pemerintah dapat mengirim mereka sebagai warga transmigrasi (baca poin kelima) agar mempunyai pendapatan yang cukup bagi keluarganya. Sementara bagi mereka yang mengemis karena menjadikan mengemis sebagai pekerjaan dan sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya, seperti kasus Walang dan Sa’aran, saya kira pemerintah harus berani memberikan hukuman pidana bagi mereka karena telah melanggar undang-undang kesejahteraan masyarakat (adakah undang-undang ini? Kalau tidak ada, bisa dibuat dulu J )
--------------------------------