Menlu: Diskriminasi terhadap Perempuan Saat Pandemi Covid-19 Harus Dicegah
Menlu RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual dengan 8 Menlu perempuan baru-baru ini menyatakan perlu mencegah diskriminasi terhadap perempuan saat pandemi Covid-19, baik dari sisi ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, akses terhadap stimulus-stimulus oleh pemerintah dan sebagainya.
JAKARTA (VOA) —
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi baru-baru ini melakukan pertemuan secara virtual melalui telekonferensi video dengan dua kelompok, salah satunya adalah dengan delapan menteri luar negeri perempuan. Tema yang dibahas adalah Perempuan dan Covid-19.
Delapan menteri luar negeri perempuan yang ikut dalam telekonferensi itu adalah : Marise Payne (Australia), Alexandra Hill Tinoco (El Salvador), Kamina Johnson-Smith (Jamaika), Raychelle Omamo (Kenya), Claudia Blum (Kolombia), Kang Kyung-wha (Korea Selatan), Maria Arancha Gonzalez Laya (Spanyol) dan Ann Linde (Swedia).
Dalam pertemuan itu dipaparkan bahwa diskriminasi terhadap kaum perempuan yang terjadi selama masa normal, kini juga terjadi dalam masa pandemi Covid-19. Bahkan ditengarai kondisinya kini lebih buruk lagi.
Oleh karena itu, Retno menegaskan perlu mencegah diskriminasi terhadap perempuan saat pandemi Covid-19 terjadi, baik dari sisi ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, akses terhadap stimulus-stimulus yang diberikan oleh pemerintah dan sebagainya.
Retno juga menyerukan untuk memberdayakan kaum perempuan agar dapat berperan dalam upaya bersama memberantas Covid-19, sekaligus menghidupkan kegiatan perekonomian. Berdasarkan data dari UNFPA (Organisasi kependudukan PBB) dan UN Women, peran perempuan dalam melawan Covid-19 sangat signifikan.
Pertanyaan:
1. Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda bahwa untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas hak-hak dalam ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, peran serta dalam memberantas Covid-19, dan hak untuk menghidupkan kegiatan perekonomian, sudah dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
2. Mengapa perempuan mendapatkan jaminan dan diatur tersendiri dalam UU No 39 Tahun 1999.
Berikut jawaban kedua soal di atas mengenai pencegahan diskriminasi atas perempuan:
Berdasarkan analisis artikel di atas, tak disebutkan secara spesifik apakah jaminan untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas hak-hak dalam ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, peran serta dalam memberantas Covid-19, dan hak untuk menghidupkan kegiatan perekonomian sudah dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Perempuan mendapatkan jaminan dan diatur tersendiri dalam UU No 39 Tahun 1999 karena tujuan utama undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia secara keseluruhan, termasuk hak-hak perempuan yang rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak-haknya.
Pembahasan
Dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia, terdapat beberapa pasal yang secara khusus menjamin perlindungan dan pengakuan hak-hak perempuan. Misalnya pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan diri. Pasal 27 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Walaupun UU No 39 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak-hak perempuan, implementasinya masih memerlukan upaya lebih lanjut. Diskriminasi terhadap perempuan dalam ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, dan peran mereka dalam memberantas Covid-19 masih merupakan isu yang perlu ditangani secara serius.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang perilaku diskriminasi di sekolah https://brainly.co.id/tugas/26708047
Materi tentang sikap yang membeda bedakan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit golongan dan ekonomi https://brainly.co.id/tugas/2021524
Materi tentang kasus kekerasan dan diskriminasi https://brainly.co.id/tugas/48698345
Berikut jawaban kedua soal di atas mengenai pencegahan diskriminasi atas perempuan:
Pembahasan
Dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia, terdapat beberapa pasal yang secara khusus menjamin perlindungan dan pengakuan hak-hak perempuan. Misalnya pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan diri. Pasal 27 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Walaupun UU No 39 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak-hak perempuan, implementasinya masih memerlukan upaya lebih lanjut. Diskriminasi terhadap perempuan dalam ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, dan peran mereka dalam memberantas Covid-19 masih merupakan isu yang perlu ditangani secara serius.
Pelajari Lebih Lanjut
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detail Jawaban
Kelas : SMA
Mapel : PPKN
Bab : -
Kode : -
#AyoBelajar
#SPJ2