Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum(rechstaate), masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijaksanaan pada hukum yang berlaku. Hukum itu penting bagi kehidupan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainya dalam masyarakat dengan tujuan manjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum merupakan auatu alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa, negara dan secara partikularnya suatu komunitas manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah.
Sistem hukum di indonesia merupakan canmpuran dari sistem hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum eropa, khususnya belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa indonesia merupakan bekas wilayah jajahan belanda. Hukum agama juga meruoakan dari sistem hukum di indonesia karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka hukum islam lebih banyak di terapkan, terutama di bidang perkawinan, kekluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang di pengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara dan di wariskan secara turun temurun. Secara umum, hukum di indonesia di bagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
elistia654Sistem peradilan yang berlaku di indonesia A. Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
B. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
C. Peradilan Umum 1.Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
2.Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. 3. Pengadilan Khusus Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu: 1. Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997) 2. Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004) 3. Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000) 4. Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002) 5. Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004) 6. Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002)
D. Peradilan Agama 1. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. 2. Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
E. Peradilan Militer 1. Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
2. Pengadilan Militer Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
F. Peradilan Tata Usaha Negara 1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum(rechstaate), masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijaksanaan pada hukum yang berlaku. Hukum itu penting bagi kehidupan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainya dalam masyarakat dengan tujuan manjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum merupakan auatu alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa, negara dan secara partikularnya suatu komunitas manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah.
Sistem hukum di indonesia merupakan canmpuran dari sistem hukum di eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum eropa, khususnya belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa indonesia merupakan bekas wilayah jajahan belanda. Hukum agama juga meruoakan dari sistem hukum di indonesia karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka hukum islam lebih banyak di terapkan, terutama di bidang perkawinan, kekluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang di pengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara dan di wariskan secara turun temurun. Secara umum, hukum di indonesia di bagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
A. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
B. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
C. Peradilan Umum
1.Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
2.Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
3. Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu:
1. Pengadilan anak ( UU no.3 tahun 1997)
2. Pengadilan niaga ( UU no. 37 tahun 2004)
3. Pengadilan HAM ( UU no. 26 tahun 2000)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi ( UU no. 30 tahun 2002)
5. Pengadilan hubungan industrial ( UU no. 2 tahun 2004)
6. Pengadilan pajak ( UU no.14 tahun 2002)
D. Peradilan Agama
1. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
2. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
E. Peradilan Militer
1. Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
2. Pengadilan Militer
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
F. Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
2. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
kalau salah maaf