Sistem kepegawaian merupakan sebuah sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem yang saling berkaitan, yaitu perencanaan pegawai, penerimaan pegawai, seleksi, pengangkatan, penempatan, penggajian, pengembangan, pembinaan karier dan pemberhentian pegawai. Menurut Saudara, bagaimana sistem kepegawaiian di negara Indonesia jika ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Silakan kemukakan!
Sistem kepegawaian di Indonesia ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 16A yang mengatur penempatan pegawai negeri sipil berdasarkan kebutuhan dan kelayakan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan ASN. UU ini mengatur perencanaan pegawai, penerimaan, pengangkatan, penempatan, penggajian, pengembangan karir, pemberhentian pegawai.
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengatur system merit, klasifikasi jalur karir pegawai berdasarkan pendidikan dan mata pangkat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara teknis pengelolaan ASN termasuk perekrutan, promosi, mutasi, pemberhentian pegawai.
5. Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur standar kompetensi dan kualifikasi jabatan pegawai.
Jadi, dapat dikatakan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk mendukung pengelolaan ASN secara profesional, meritokratis dan akuntabel. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan dalam prakteknya.
Sistem kepegawaian di Indonesia ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 16A yang mengatur penempatan pegawai negeri sipil berdasarkan kebutuhan dan kelayakan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan ASN. UU ini mengatur perencanaan pegawai, penerimaan, pengangkatan, penempatan, penggajian, pengembangan karir, pemberhentian pegawai.
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengatur system merit, klasifikasi jalur karir pegawai berdasarkan pendidikan dan mata pangkat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara teknis pengelolaan ASN termasuk perekrutan, promosi, mutasi, pemberhentian pegawai.
5. Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur standar kompetensi dan kualifikasi jabatan pegawai.
Jadi, dapat dikatakan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk mendukung pengelolaan ASN secara profesional, meritokratis dan akuntabel. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan dalam prakteknya.
Jangan lupa jadikan jawaban tercerdas ya :)