MuhammadFadilPrinsip Kedaulatan Rakyat di IndonesiaPrinsip kedaulatan di indonesia adalah kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum. Kedaulatan rakyat demikian ini menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum positif yang adil. Mengapa kedaulata rakyat perlu dilaksanakan dlaam kerangka hukum??? , ada 4 alasan yang perlu di ketahui,yaitu :Kepastian Hukum ,Adanya kepastian hukum sangat penting bagi warga negara untuk merencanakan kehidupan dan masa depannya secara jelas.Perlakuan yang Sama ,Adanya perlakuan yang sama maka negara memperlakukan warga negara secara sama,berdasarkan hukum yang berlaku.Legitimasi Demokratif , Kekuasaan negara digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan berada dalam pengawasan mereka.Makasemua undang-undang harus disetujui oleh parlemen yang anggotanya dipilih oleh warga negara.Tuntutan Akal Budi , Kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal. Dalam hal ini, yang masuk akal adalah jika masyarakat ditata dengan menggunakan hukum, bukan melalui pemaksaan oleh penguasa.Lembaga- lembaga negara RI pemegang dan pelakasana kedaulatan rakyat kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut UUD, dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.
Sifat – sifat kedaulatan :Permanen ,Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.Asli ,Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.Bulat ,Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negaraTidak Terbatas ,Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
SiwiEstriKedaulatan rakyat memiliki sifat-sifat : a) Kesatuan (united) b) Bulat, tidak terbagi-bagi (indivisivilitie) c) Tidak boleh diserahkan (inalienabilitie) d) Tetap tidak berubah (imprescriptibilitie)
Prinsip kedaulatan rakyat yaitu prinsip trias politika a.Legislatif badan pembuat undang-undang b.Eksekutif memiliki kekuasaan pelaksana undang-undang c.Yudikatif badan pengawas undang-undang Semoga membantu ^^
Sifat – sifat kedaulatan :Permanen ,Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.Asli ,Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.Bulat ,Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negaraTidak Terbatas ,Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
a) Kesatuan (united)
b) Bulat, tidak terbagi-bagi (indivisivilitie)
c) Tidak boleh diserahkan (inalienabilitie)
d) Tetap tidak berubah (imprescriptibilitie)
Prinsip kedaulatan rakyat yaitu prinsip trias politika
a.Legislatif
badan pembuat undang-undang
b.Eksekutif
memiliki kekuasaan pelaksana undang-undang
c.Yudikatif
badan pengawas undang-undang
Semoga membantu ^^