nolaamalia27
Tugas MK adalah : 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. 2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
2 votes Thanks 4
SiwiEstri
Tugas MK: ~ Menguji UUD 1945 ~ Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 ~ Memutuskan pembubaran Partai politik (Parpol) ~ Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan Umum
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. 2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
~ Menguji UUD 1945
~ Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
~ Memutuskan pembubaran Partai politik (Parpol)
~ Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan Umum
Semoga membantu ^^