Setuju kah kalian bahwa pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara di segala bidang , baik bidang ideologi , politik ,sosial -budaya dan hankam . apa alasannya ?
vanyarizkya
Ya,karna pancasila sebagai dasar negara mengatur hukum dasar maupun perilaku bangsa indonesia karena sudah disesuaikan dengan budaya indonesia
0 votes Thanks 1
arwiansha
Ya saya setuju karena Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,penyelenggara Negara tanpa terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai poko kaidah Negara yang fundamental.
1 votes Thanks 1
arwiansha
Jika Jawaban saya membatu, mohon jadikan jawaban terbaik ya... ^_^ #mksh
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Bahkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai poko kaidah Negara yang fundamental.