1. Langsung : Pemilih harus memberikan suaranya secara langsung & tidak boleh diwakilkan
2. Umum : Pemilihan umum dapat diikuti semua warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara
3. Bebas : Pemilih harus memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak siapapun
4. Rahasia : Suara yang diberikan bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih
5. Jujur : Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak memilih, dapat memilih sesuai dengan kehendaknya sendiri.
6. Adil : Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu & pemilih, tanpa ada keistimewaan apapun.
Asas pemilu yaitu adil
SMG membantu...
Biasa disingkat '' Luber dan Jurdil ''
1. Langsung : Pemilih harus memberikan suaranya secara langsung & tidak boleh diwakilkan
2. Umum : Pemilihan umum dapat diikuti semua warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara
3. Bebas : Pemilih harus memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak siapapun
4. Rahasia : Suara yang diberikan bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih
5. Jujur : Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak memilih, dapat memilih sesuai dengan kehendaknya sendiri.
6. Adil : Perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu & pemilih, tanpa ada keistimewaan apapun.