balqiscomel
Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
2 votes Thanks 2
dinda3168
Kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas batas wilayah yg berwenang mengatur dan mengurus urusan masyarakat.