Setelah amandemen UUD 1945,kekuasaan kehakiman di lakukan oleh dua lembaga yaitu mahkamah konstitusi dan mahkamah agung,coba jelaskan perbedaan ke dua lembaga tersebut!
RifkiFSP
Mahkamah Agung : Mahkamah Agung adalah PengadilanNegara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhpengaruh lain (Pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985) Mahkamah Konstitusi : Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003) Perbedaan Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung : Pasal 24 A ayat 1 UUD NRI 1945 Mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-UndangMempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undangPasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945 Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusiPasal 14 ayat 1 UUD NRI 1945 Memberi pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiMahkamah Konstitusi : Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUDMemutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUDMemutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan umummPasal 24 C ayat 2 UUD NRI 1945 Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUDCara Pengangkatan / Pengisian Hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Agung Pasal 24 A ayat 3 UUD NRI 1945 Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presidenHakim Mahkamah Konstitusi Pasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945 Mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh PresidenHubungan Mahkamah Agung dan Mahkamah KOnstitusi Dengan Lembaga Lain Mahkamah Agung Pasal 11 TAP MPR RI Nomor III/MPR/1978. (ayat 2). Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara. (ayat 3). Mahkamah Agung memberikan nasehat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. (ayat 4). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara material hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah Undang-undang. Mahkamah Konstitusi Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden Pasal 7 B ayat 5 UUD NRI 1945 proses pemberhentian presidenPasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945 Proses pengangkatan hakim konstitusiHubungan Mahkamah Kostitusi dengan DPR Pasal 7 B ayat 6 UUD NRI 1945 Pemeberi keputusan atas usul pemberhentian PresidenPasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945 Proses pengangkatan hakim konstitusiHubungan Mahkamah Konstitusi dengan MPR Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung Mahkamah konstitusi dengan kewenangannya dapat melakukan pengujian dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas ketentuan undang-undang yang dijadikan dasar oleh mahkamah agung dalam memutus suatu perkara kasuistis. Akan tetapi mahkamah konstitusi tidak dapat membatalkan putusan mahkamah agung, karena bukan kewenangannya sebagaimana ditentukan undang-undang dasar.