Sebutkan lembaga dan pelaksana kekuasaan kehakiman menurut makna dan isi pasal 24 ayat (2) serta unadang-undang no.4 tahun 2004
AprilyaKaensige
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.