Seseorang meninggal dunia mewariskan harta sebesar Rp 280.000.000,- ahli waris terdiri dari seorang anak laki-laki, dua orang istri, ibu, nenek, tiga anak perempuan. Berapakah bagian warisan masing-masing harta warisan tersebut apabila pelunasan hutang jenazahnya Rp 3.000.000, ?
Rp.280.000.000,00-Rp. 3.000.000,00
=Rp.277.000.000,00
jumlah pembagian(orang)=8
Rp.277.000.000,00:8=Rp.34.625.000,00
semoga membantu