Seorang wajib pajak yang belum menikah memperoleh penghasilan sebulan Rp 5.000.000.jika besaran PTKP per tahun wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000,maka PPH terutang per bulan adalah
ghozinaufal1
1. Cari Penghasilan satu tahun 12 × Rp. 5.000.000 = Rp. 60.000.000
2. Cari PKP PKP :Penghasilan satu tahun - PTKP Rp.60.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 6.000.000 3. Lapisan pajak Sampai Rp. 25.000.000 10% Rp.25.000.000 - Rp.50.000.000 15%
Jika PKP Rp. 6.000.000, maka
Rp. 6.000.000 × 10% = Rp. 600.000
Karena pajak terhutang 1 bulan, maka Rp. 600.000 ÷ 12 = Rp. 50.000
Jadi pajak penghasilan terhutang perbulan adalah Rp. 50.000
12 × Rp. 5.000.000 = Rp. 60.000.000
2. Cari PKP
PKP :Penghasilan satu tahun - PTKP
Rp.60.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 6.000.000
3. Lapisan pajak
Sampai Rp. 25.000.000 10%
Rp.25.000.000 - Rp.50.000.000 15%
Jika PKP Rp. 6.000.000, maka
Rp. 6.000.000 × 10% = Rp. 600.000
Karena pajak terhutang 1 bulan, maka
Rp. 600.000 ÷ 12 = Rp. 50.000
Jadi pajak penghasilan terhutang perbulan adalah Rp. 50.000