Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa harta peninggalan senilai Rp. 260.000.000; harta tersebut belum dizakati dan belum dikelauarkan untuk keperluan pengurusan jenazah sebesar Rp.400.000;, untuk melunasi hutang Rp.300.000; dan memenuhi wasiat Rp. 1.000.000;. ahli waris terdiri dari istri, ibu, dua anak perempuan, satu anak laki-laki, nenek, seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman (saudara laki-laki ayah). Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut!
Jawaban:
RP 260.000.000 - RP 400.000 = RP 25.986.000
RP 25.986.000 - RP 300.000 = RP 25.686.000
1.000.000 x 8 = 8.000.000
RP 25.686.000 - 8.000.000 = RP 17.686.000