May 2021 1 30 Report
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan berupa harta peninggalan senilai Rp. 260.000.000; harta tersebut belum dizakati dan belum dikelauarkan untuk keperluan pengurusan jenazah sebesar Rp.400.000;, untuk melunasi hutang Rp.300.000; dan memenuhi wasiat Rp. 1.000.000;. ahli waris terdiri dari istri, ibu, dua anak perempuan, satu anak laki-laki, nenek, seorang saudara perempuan sekandung dan seorang paman (saudara laki-laki ayah). Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut!

bantuin dong tapi jangan ngasal yaa​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.