Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp1.500.000,00. ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut
fennywijaya98
Gaji perbulan x 12 = ..... Di kurang pajak perorangan Rp 15.840.000 Dikurang wajib nikah Rp 1.320.000 Dan anak segitu juga