Seorang karyawan memperoleh gaji Rp 950.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 380.000 jika pajak penghasilan (PPH) diketahui 10% berapakah besar gaji yang diterima karyawan tersebut setiap bulan. Tolong ya!!
Dealin
Dik = Penghasilan sebulan = Rp.950.000,- = Penghasilan Tidak kena pajak = Rp 380.000,- = PPH = 10% Dit = Gaji setiap bulan..? Peny= Besar Penghasilan kena pajak = Rp 950.000 - Rp 380.000 = Rp 570.000,- Besar pajak penghasilan = 10% x Penghasilan kena pajak = 10/100 x Rp 570.000,- =Rp 57.000,- Jadi, besar gaji karyawan setiap bulan adalah Rp 950.000 - 57.000 =Rp. 893.000,-
= Penghasilan Tidak kena pajak = Rp 380.000,-
= PPH = 10%
Dit = Gaji setiap bulan..?
Peny=
Besar Penghasilan kena pajak = Rp 950.000 - Rp 380.000
= Rp 570.000,-
Besar pajak penghasilan = 10% x Penghasilan kena pajak
= 10/100 x Rp 570.000,-
=Rp 57.000,-
Jadi, besar gaji karyawan setiap bulan adalah Rp 950.000 - 57.000 =Rp. 893.000,-