Seorang karyawan memperoleh gaji Rp 950.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 380.000 jika pajak penghasilan (PPH) diketahui 10% berapakah besar gaji yang diterima karyawan tersebut setiap bulan. Tolong ya!!
Zuhh
Dik : gaji sebulan = 950.000 penghasiln tdk kena pajak = 380.000 Penghasiln kena pajak = 950.000 - 380.000 = Rp 570.000 Besar Pph = 10% x 570.000 = 57.000
maka : Besar gaji = 380.000 + (570.000 - 57.000) = 380.000 + 513.000 = Rp 893.000
gaji sebulan = 950.000
penghasiln tdk kena pajak = 380.000
Penghasiln kena pajak = 950.000 - 380.000 = Rp 570.000
Besar Pph = 10% x 570.000 = 57.000
maka :
Besar gaji = 380.000 + (570.000 - 57.000)
= 380.000 + 513.000
= Rp 893.000
10/100 dikali 570.000
57.0000 gakih perbulan