Dalam upaya mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan hal-hal berikut.
· Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu/senjata di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara.
· Membuat jalan pos dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.000 km.
· Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang.
· Memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.
Berikut ini kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Daendels terhadap kehidupan rakyat.
· Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
· Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
· Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.
· Menetapkan verplichte leverantie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.
· Menerapkan sistem kerja paksa (rodi) dan membangun ketentaraan dengan melatih orangorang pribumi.
· Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.
· Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.
· Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).
· Mewajibkan Prianger stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.
Kebijakan-kebijakan Van den Bosch
Johannes graaf van den Bosch (lahir di Herwijnen, Lingewaal, 1 Februari 1780 – meninggal di Den Haag, 28 Januari 1844 pada umur 63 tahun) adalah Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-43. Ia memerintah antara tahun 1830 – 1834. Pada masa pemerintahannya Tanam Paksa (Cultuurstelsel) mulai direalisasi, setelah sebelumnya hanya merupakan konsep kajian yang dibuat untuk menambah kas pemerintah kolonial maupun negara induk Belanda yang kehabisan dana karena peperangan di Eropa maupun daerah koloni (terutama di Jawa dan Pulau Sumatera).
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
· Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
· Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
· Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
· Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
· Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
· Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
· Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
Jawaban:
Kebijakan-kebijakan Daendels dan Van den Bosch
Dalam upaya mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan hal-hal berikut.
· Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu/senjata di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara.
· Membuat jalan pos dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.000 km.
· Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang.
· Memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.
Berikut ini kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Daendels terhadap kehidupan rakyat.
· Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.
· Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.
· Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.
· Menetapkan verplichte leverantie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.
· Menerapkan sistem kerja paksa (rodi) dan membangun ketentaraan dengan melatih orangorang pribumi.
· Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.
· Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.
· Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).
· Mewajibkan Prianger stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.
Kebijakan-kebijakan Van den Bosch
Johannes graaf van den Bosch (lahir di Herwijnen, Lingewaal, 1 Februari 1780 – meninggal di Den Haag, 28 Januari 1844 pada umur 63 tahun) adalah Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-43. Ia memerintah antara tahun 1830 – 1834. Pada masa pemerintahannya Tanam Paksa (Cultuurstelsel) mulai direalisasi, setelah sebelumnya hanya merupakan konsep kajian yang dibuat untuk menambah kas pemerintah kolonial maupun negara induk Belanda yang kehabisan dana karena peperangan di Eropa maupun daerah koloni (terutama di Jawa dan Pulau Sumatera).
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
· Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
· Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
· Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
· Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
· Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
· Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
· Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
Penjelasan:
semoga bener