OktaviantiWella
Sesuai pasal 24 C ayat 3 yang berbunyi "Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden."
0 votes Thanks 0
BaktiMulia
makasih ya pintar ya pkn nya sekali lagi makasih udh bantu