Apabila dpr tidak menyetujui rancangan apbn yang di usulkan oleh presiden konsekuensinya adalah
OktaviantiWella
Sesuai pasal 20 ayat 3 yang berbunyi " Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu" maka yang terjadi adalah rapbn itu dibatalkan dan bisa diajukan kembali di tahun berikutnya.
maka yang terjadi adalah rapbn itu dibatalkan dan bisa diajukan kembali di tahun berikutnya.