Sebutkan UUD, pasal dan babnya tentang otonomi daerah?
agamsetiawan75
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik"
Namun hal tersebut dipertegas dalam penjelasan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 dengan mengatakan bahwa :
"Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka indonesia tidak akan mempunyai daerah didalam lingkunganya yang bersifat staat juga"
Dalam konteks itulah, dapat dipahami bahwa sebagai konsekuensi atas pemahaman pasal 1 ayat (1) UUD 1945 maka dalam pasal 18 UUD 1945 dirumuskan judul babnya "Pemerintahan Daerah" dengan isi pasalnya, sebagai berikut :
"Pembagian daerah indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".
Selanjutnya, didalam salah satu isi penjelasan pasal itu, dikatakan:
"Didaerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau daerah bersifat administrasi belaka, ...".
Pada bagian lain dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 tersebut, dikatakan :
"Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil"
1 votes Thanks 1
hotria
Penyelenggaraan otonomi daerah pasal 18 dan 18a dan 18b kyk nya bab 4
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik"
Namun hal tersebut dipertegas dalam penjelasan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 dengan mengatakan bahwa :
"Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka indonesia tidak akan mempunyai daerah didalam lingkunganya yang bersifat staat juga"
Dalam konteks itulah, dapat dipahami bahwa sebagai konsekuensi atas pemahaman pasal 1 ayat (1) UUD 1945 maka dalam pasal 18 UUD 1945 dirumuskan judul babnya "Pemerintahan Daerah" dengan isi pasalnya, sebagai berikut :
"Pembagian daerah indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".
Selanjutnya, didalam salah satu isi penjelasan pasal itu, dikatakan:
"Didaerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau daerah bersifat administrasi belaka, ...".
Pada bagian lain dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 tersebut, dikatakan :
"Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil"
kyk nya bab 4