hafizkurniawanBadan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : 1.Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR 2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
1.Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR