sal12Tugas Sebelum: 1.Menetapkan Undang-Undang Dasar. 2.Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. 3.Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
1 votes Thanks 1
deviskaregilia
A. menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan garis-garis besar dari pada haluan negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, B. Menetapkan garis-garis besar haluan negara, C. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, D. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan garis-garis besar haluan negara, E. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis, F. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, G. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden mengenai pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut, H. Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar Undang-Undang Dasar dan/atau garis-garis besar haluan negara, I. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis, J. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh Anggota.
1.Menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3.Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.