Nilamsari28
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu; Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu: Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Mengembangkan kehidupan demokrasi.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.Mengembangkan sistem jaminan sosial.Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.Melestarikan lingkungan hidup.Mengelolah administrasi kependudukan.Melestarikan nilai sosial budaya.Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan