faradiladwi75
*Mahkamah Agung memiliki wewenang: 1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan 2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang 3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman *Kelebihan Mahkamah Agung: 1.Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan 2. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir 3. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
3 votes Thanks 5
wwwsaptamd
Tugasnya adalah melakukan kekuasaan kehakiman Kelebihannya adalah Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi
terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau
tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil
terhadap peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan
peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman
*Kelebihan Mahkamah Agung:
1.Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan
atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
2. Mahkamah Agung berwenang memeriksa
dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
3. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
Kelebihannya adalah Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.