Sebutkan tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan daerah !
fitrianandapemerintah pusat : 1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;3) Menetapkan peraturan pemerintah;4) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa; pemerintah daerah : dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.
ramadhana21pemerintah pusat : 1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945: 2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR; 3) Menetapkan peraturan pemerintah; 4) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
pemerintah daerah : dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.
pemerintah daerah : dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
3) Menetapkan peraturan pemerintah;
4) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
pemerintah daerah : dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.