Saem
Naturalisasi biasa ( mengajukan permohonan) dan Naturalisasi Istimewa (yg berjasa bagi negara)
0 votes Thanks 1
ouscarcoooll
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;sehat jasmani dan rohani;dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; danmembayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.