ptrthrs456
A. Pancasila bersifat objektif, maksudnya ialah bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum yang ada di Indonesia, serta kedudukannya akan tetap ada di sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
b. Pancasila bersifat subjektif, maksudnya ialah bahwakeberadaan nilai – nilai pancasila itu terletak pada bangsa Indonesia sendiri.
c. Pancasila bersifat final, maksudnya ialah bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang sudah mutlak dan tidak dapat diubah – ubah kembali.
d. Pancasila bersifat organis, maksudnya bahwa setiap sila – sila didalam pancasila berhubungan satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut majemuk tunggal.
e. Pancasila bersifat hierarkis-piramidal, maksudnya ialah bahwa tiap – tiap sila diawal sila lainnya merupakan basis atau pokoknya. Semisal bahwa sila pertama mendasari jiwa sila ke 2 sampai 5, sila 2 mendasari jiwa 3 sampai 5, dst
f. Pancasila bersifat imperantif, maksudnya ialah bahwa pancasila bersifat memaksa, yaitu memaksa seluruh rakyat Indonesia guna mentaati isi – isi dari Pancasila dan peraturan yang ada.
b. Pancasila bersifat subjektif, maksudnya ialah bahwakeberadaan nilai – nilai pancasila itu terletak pada bangsa Indonesia sendiri.
c. Pancasila bersifat final, maksudnya ialah bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang sudah mutlak dan tidak dapat diubah – ubah kembali.
d. Pancasila bersifat organis, maksudnya bahwa setiap sila – sila didalam pancasila berhubungan satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut majemuk tunggal.
e. Pancasila bersifat hierarkis-piramidal, maksudnya ialah bahwa tiap – tiap sila diawal sila lainnya merupakan basis atau pokoknya. Semisal bahwa sila pertama mendasari jiwa sila ke 2 sampai 5, sila 2 mendasari jiwa 3 sampai 5, dst
f. Pancasila bersifat imperantif, maksudnya ialah bahwa pancasila bersifat memaksa, yaitu memaksa seluruh rakyat Indonesia guna mentaati isi – isi dari Pancasila dan peraturan yang ada.