lusianameilin
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilku yang baik dan tidak baik. Pelaksanaan HAM bersifat relatif, tidak mutlak karena di batasi oleh hak asasi orang lain Hak asasi yang satu dengan yang lain mempunyai keterpaduan.Yang artinya hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan merupakan satu kesatuan. Antara HAM perorangan dan kolektif, serta tanggung jawab perorangan, masyarakat , dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Kerja sama ineternasional berdasarkan prinsip sling menghormati, persamaan derajat , dan hubungan baik antar bangasa sangat di perlukan dalam menrapkan prinsip HAM. Dalam pelaksanaam HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan undang- undang.Tujuannya untuk menjamin hak kebebasan orang lain. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.yang artinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan adil serta mendapatkan kepastian hukum. setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.