jinanBab VI Pasal 8 Perda No. 4 Tahun 2000 yang berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang : (1) Membuang sampah atau dianggap sampah kedalam saluran/parit/selokan, dijalan-jalan umum dijalur hijau, dilapangan terbuka atau yang sejenisnya dengan itu. (2) Mempergunakan sampah untuk menimbulkan rawa-rawa, meninggikan tanah atau tindakan yang sejenis dengan itu diduga akan menimbulkan dampak lingkungan, kecuali mendapat izin tertulis dari Walikota. (3) Membuat saluran tinja dari kakus/WC yang langsung keparit / selokan atau membuat kakus/WC di atas parit/selokan, sehingga mengakibatkan terganggunya aliran air dan kebersihan parit.
Setiap orang atau badan dilarang :
(1) Membuang sampah atau dianggap sampah kedalam saluran/parit/selokan, dijalan-jalan umum dijalur hijau, dilapangan terbuka atau yang sejenisnya dengan itu.
(2) Mempergunakan sampah untuk menimbulkan rawa-rawa, meninggikan tanah atau tindakan
yang sejenis dengan itu diduga akan menimbulkan dampak lingkungan, kecuali mendapat
izin tertulis dari Walikota.
(3) Membuat saluran tinja dari kakus/WC yang langsung keparit / selokan atau membuat
kakus/WC di atas parit/selokan, sehingga mengakibatkan terganggunya aliran air dan
kebersihan parit.