Sebutkan peran serta LBH dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM
sule
Passal 54 Undang-undang No.8Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bilang begini: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang”
Sebagaimana juga di dalam UUD, Indonesia mengakui hak asasi manusia bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas proses hukum yang adil. LBH disini berperan sebagai jembatan pemenuhan hak tersebut terutama bagi masyarakat marjinal. Selain itu, LBH jg tidak hanya berperan sebagai penasehat hukum tapi juga sebagai penggiat masyarakat dalam hal penegakan hukum dan penjaminan atas hak asasi manusia. Jadi peran LBH dalam HAM gampangnya: advokat dalam perkara hukum, advokat dalam advokasi hak masyarakat, penggiat HAM dalam konteks pencerdasan masyarakat, dan advokasi kebijakan pro HAM
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang”
Sebagaimana juga di dalam UUD, Indonesia mengakui hak asasi manusia bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas proses hukum yang adil. LBH disini berperan sebagai jembatan pemenuhan hak tersebut terutama bagi masyarakat marjinal. Selain itu, LBH jg tidak hanya berperan sebagai penasehat hukum tapi juga sebagai penggiat masyarakat dalam hal penegakan hukum dan penjaminan atas hak asasi manusia. Jadi peran LBH dalam HAM gampangnya: advokat dalam perkara hukum, advokat dalam advokasi hak masyarakat, penggiat HAM dalam konteks pencerdasan masyarakat, dan advokasi kebijakan pro HAM