ZulSaifun
John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu: ~ Legislatif --> kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang. ~ Eksekutif --> kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. ~ Federatif --> kekuasaan untuk melakukan hubungan diplomatik dgn negara lain
1 votes Thanks 2
syefamaulana01
Kekuasaan Legislatif ( membuat Undang Undang )
Kekuasaan Eksekutif ( melaksanakan Undang Undang )
Kekuasaan Federatif ( melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain )
~ Legislatif --> kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang.
~ Eksekutif --> kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
~ Federatif --> kekuasaan untuk melakukan hubungan diplomatik dgn negara lain
Kekuasaan Eksekutif ( melaksanakan Undang Undang )
Kekuasaan Federatif ( melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain )
semoga bermanfaat