Ulvaa11
Isi traktat london Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon (SriLanka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengizinkan penjualan dari barang-barang bajakan.Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.
Pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini, mengikutsertakan:
Belanda menyerahkan semua dari perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.Belanda menyerahkan kota dan benteng dari Malaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.Belanda menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Singapura oleh Britania.Britania meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama dengan Ambon, Banda dan Ternate.Britania menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Marlborough) dan seluruh kepemilikannya pada pulau Sumatra kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di pulau Sumatra atau membuat perjanjian dengan penguasanya.Britania menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Biliton oleh Belanda.Britania setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan pada kepulauan Karimunatau pada pulau-pulau Batam, Bintan, Lingga, atau pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari Selat Singapura atau membuat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah.
0 votes Thanks 4
Lintangpavita
Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.
Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon (SriLanka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengizinkan penjualan dari barang-barang bajakan.Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.
Pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini, mengikutsertakan:
Belanda menyerahkan semua dari perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.Belanda menyerahkan kota dan benteng dari Malaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.Belanda menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Singapura oleh Britania.Britania meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama dengan Ambon, Banda dan Ternate.Britania menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Marlborough) dan seluruh kepemilikannya pada pulau Sumatra kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di pulau Sumatra atau membuat perjanjian dengan penguasanya.Britania menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Biliton oleh Belanda.Britania setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan pada kepulauan Karimunatau pada pulau-pulau Batam, Bintan, Lingga, atau pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari Selat Singapura atau membuat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah.