MangeAF
Pasal 30 ayat 1.2.3 masalah isinya liat aja di google
0 votes Thanks 1
winaarh
Pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negaraPasal 30 ayat 1 berbunyi tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 ayat 2 berbunyi usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung Pasal 30 ayat 3 berbunyi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara sebagai alat negarabertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum Pasal 30 ayat 5 berbunyi Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,kepolisian Negara Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikut sertaan warga negaradalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
Pasal 30 ayat 2 berbunyi usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Pasal 30 ayat 3 berbunyi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara sebagai alat negarabertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum Pasal 30 ayat 5 berbunyi Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,kepolisian Negara Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikut sertaan warga negaradalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
semoga membantu ya