CheilMeia
Pasal 28 1 ayat (4) tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
1 votes Thanks 0
milaamalia574
Pasal 28 A-J tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan HAM.
tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan HAM.