dzulaily24 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sumber sumber modal koprasi itu sendiri tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu : Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)a. Simpanan pokok. adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota. b. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. c. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan d. Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat. e. Modal pinjaman ( debt capital) 1. Anggota 2. koperasi lainnya 3. bank atau lembaga keuangan lainnya 4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena : 1. alasan kepemilikan 2. alasan ekonomi 3. alasan resiko
f. Modal Sendiri
11 votes Thanks 27
Salisa15
Kalau pilihan nya a. Simpan wajib b. Simpanan pokok c. Simpanan sukarela d. Penjualan surat berharga e. Pinjaman dari pemerintah
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Sumber sumber modal koprasi itu sendiri tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu : Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)a. Simpanan pokok. adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat. e. Modal pinjaman ( debt capital) 1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
f. Modal Sendiri