Orang yang berhak menerima zakat dibawah ini adalah... a. orang berhutang b. orang miskin yang malas bekerja c. orang yang menjadi panitia kemasyarakatan d. orang dalam perjalanan ibadah haji
rasyid2000
C. orang yang menjadi panitia kemasyarakatan
1 votes Thanks 1
bintangqts
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60)