Sebutkan makna uud 45 pasal 18 ayat 1, pasal 18a ayat 1 dan 2, pasal 18b ayat 1 dan 2!
rismakarisma
Ayat 1 : negara indonesia dibagi atas daerah-daerah dan mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dengan undang" 18a "1" : hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, kab dan kota, anatara provinsi dan kab dan kota, diatur dgn undang" dgn memperhatiakan kekhususan dan keragaman daerah. "2" : hub keuanan, pelayanan umum, pemanfaatan sda & sumber daya lain antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah siatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras. 18b "1" : negara mengakui & menghormatikesatuan masyarakat hukum adat beserta hak" tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
0 votes Thanks 5
Fritara
Maaf, itu yg 18b ayat 1 bener gak? atau ayat 2? Soalnya kayanya lebih nyambung ke ayat 2.
18a "1" : hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, kab dan kota, anatara provinsi dan kab dan kota, diatur dgn undang" dgn memperhatiakan kekhususan dan keragaman daerah.
"2" : hub keuanan, pelayanan umum, pemanfaatan sda & sumber daya lain antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah siatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
18b "1" : negara mengakui & menghormatikesatuan masyarakat hukum adat beserta hak" tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.