tiaraarienchia2903
Bahwa indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi,dan provinsi dibagi atas dua bagian yaitu kabupaten dan kota yang memiliki peraturan sesuai dengan UUD 1945
. maaaf kalau salah
1 votes Thanks 2
Winda123
Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yg diatur dg UU.
1 votes Thanks 2
Winda123
maaf ketinggalan, maknanya itu: indonesia mengakui fan menghormatiadanya daerah khusus(kota/prov) sesuai peraturan UU
. maaaf kalau salah