picyL
Haji Ifrad : Mendahulukan haji daripada umroh Haji Tamattu' : mendahulukan umroh baru kemudian melaksanakan haji Haji Qiran : Melaksanakan umroh sekaligus Haji
11 votes Thanks 18
deasr97 1.Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada Umroh) : yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji. 2.Haji Tamattu’ (mendahulukan Umrah baru kemudian Haji) : yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. 3.Haji Qiran (melaksanakan Haji sekaligus Umrah) : yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah. Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Haji Tamattu' : mendahulukan umroh baru kemudian melaksanakan haji
Haji Qiran : Melaksanakan umroh sekaligus Haji
1.Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada Umroh) :
yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji.
2.Haji Tamattu’ (mendahulukan Umrah baru kemudian Haji) :
yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
3.Haji Qiran (melaksanakan Haji sekaligus Umrah) :
yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah. Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.