MrBrainlyID
1. Jerman dibagi 2 yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur. 2. Ibu kota Berlin dibagi 2 yaitu Berlin barat dan Timur. 3. Wilayah Danzig menjadi bagian Polandia 4. Jerman mengurangi jumlah tentaranya 5. Jerman mmbayar kerugian akibat perang 6. Penjahat perang hrs diadili
afifahzurry
Isi perjanjian postdam: 1. Jerman dibagi menjadi 2, yaitu Jerman Barat, dan Jerman Timur. 2. Ibu kota Berlin dibagi 2, Berlin Barat dan Berlin Timur. 3. Wilayah Danzig menjadi bagian Polandia. 4. Jerman mengurangi jumlah tentaranya. 5. Jerman membayar kerugian akibat perang. 6. Penjahat perang harus diadili.
2. Ibu kota Berlin dibagi 2 yaitu Berlin barat dan Timur.
3. Wilayah Danzig menjadi bagian Polandia
4. Jerman mengurangi jumlah tentaranya
5. Jerman mmbayar kerugian akibat perang
6. Penjahat perang hrs diadili
Semoga Membantu YA :D
1. Jerman dibagi menjadi 2, yaitu Jerman Barat, dan Jerman Timur.
2. Ibu kota Berlin dibagi 2, Berlin Barat dan Berlin Timur.
3. Wilayah Danzig menjadi bagian Polandia.
4. Jerman mengurangi jumlah tentaranya.
5. Jerman membayar kerugian akibat perang.
6. Penjahat perang harus diadili.
maaf jika ada kesalahan, dan semoga bermanfaat.