Pasal 27 ayat 3: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 30 ayat 1 : tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
keduanyaa dalam bidang pertahanan dan keamanan negara
semiga mmebnatu :) jadikan terbaik ya!!
2 votes Thanks 1
putriamelia40
Pasal 27 ayat 3 = setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pasal 30 ayat 1 = tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanaan negara.
Verified answer
Pasal 27 ayat 3: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negarapasal 30 ayat 1 : tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
keduanyaa dalam bidang pertahanan dan keamanan negara
semiga mmebnatu :)
jadikan terbaik ya!!
pasal 30 ayat 1 = tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanaan negara.