hmyliaa
Konferensi paris (29 Juli - 15 Oktober 1946) : 1. masing masing negara yang kalah harus membayar ganti rugi perang. 2. demiliterisasi diberlakukan terhadap negara yang kalah perang. 3. penyerahan sisa sisa perlengkapan perang pada sekutu. 4. adanya jaminan integrasi bagi negara negara tersebut. 5. penetapan perbatasan pembatasan baru bagi negara negara tersebut. 6. abessynia dan albania dimerdekakan kembali. 7. jajahan jajahan italia di afrika diambil alih inggris