Sebutkan hukum2 gadai dan jaminan!! berikan alasasnnya!!
afeefudin
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang.
B.Dasar hukum gadai Dasar Hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini :[1] 1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata; 2. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian; 4. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan 5. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Kewajiban penerima gadai diatur didalam pasal 1154, pasal 1156 dan pasal 1157 KUH perdata. Kewajiban penerima gadai:
B.Dasar hukum gadai
Dasar Hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini :[1]
1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata;
2. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Kewajiban penerima gadai diatur didalam pasal 1154, pasal 1156 dan pasal 1157 KUH perdata. Kewajiban penerima gadai: