elnameytaØ Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) Ø Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) Ø Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) Ø Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) Ø Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) Ø Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) Ø Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)Ø Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) Ø Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) Ø Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) Ø Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) Ø Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) Ø Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) Ø Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) Ø Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) Ø Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) Ø Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) Ø Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) Ø Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) Ø Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) Ø Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)Ø Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) Ø Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) Ø Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
Ø Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Ø Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Ø Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Ø Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Ø Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)Ø Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Ø Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Ø Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Ø Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Ø Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Ø Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
Ø Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Ø Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Ø Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Ø Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Ø Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Ø Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Ø Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Ø Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)Ø Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Ø Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Ø Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)