Sebutkan 4 kategoriyg termasuk pelanggaran HAM yg berat menurut UURI No.39 tahun 1999
CaraAda empat bentuk kejahatan yang ditunjuk Statuta Roma sebagai kejahatan paling serius ini, yaitu kejahatan genosida, kejahataan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.